Siletlahatnews.com Lahat || Jajaran Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kasat Iptu LAE Tambunan SH.MH bersama Kanit Idik I IPDA Yuliandri SH, dan Kanit Idik II IPDA Riko firnando SH berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika. Pada hari Selasa 06 mei 2025, bertempat di TKP gang Nurul Islam kelurahan talang jawa selatan, kabupaten lahat.
Dasar laporan polisi LP/A-28/V/2025/SPKT narkoba/polres lahat/Polda Sumsel, tanggal 06 mei 2025.

Tersangka bernama Andre Pratama bin Fahri (Alm), barang bukti yang ditemukan dari tersangka Satu paket sedang serbuk kristal putih terbukus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brotto 1,19 (satu koma satu sembilan gram), Satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brotto 0,21 (nol koma dua satu gram), Empat lembar plastik klip transparan, Satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncing i.
Disana juga ditemukan Satu potong celana jeans pendek merk Bersihkan warna biru, Satu unit handphone android merk Oppo A57 warna biru muda dengan nomor 085267594300 IMEI slot I 860173066015458 dan imie II 860173066015441.
Kapolres lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK yang diwakili Kasubsi humas polres lahat Aiptu Liespono SH menjelaskan Kronologis penangkapan tersangka Andre Pratama bin Fahri (Alm). Tim Sat Resnarkoba Mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa dipinggir jalan kelurahan pagar agung sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu, setelah mendapatkan infomasi tersebut kasat Lae Tambunan SH MH langsung mengerakan personilnya.
“Setelah melakukan penyidikan dan penangkapan Terkait tindak pidana narkotika jenis Shabu, tersangka Andre Pratama bin Fahri (Alm) pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan didapatkan barang bukti.” Ucapnya Iptu Liespono SH.
Lanjut Aiptu Liespono SH, Saat ini Tersangka bersama barang bukti diamankan Di Mapolres lahat untuk ditindak lanjuti, Sesuai Hukum yang berlaku.
“Setatus Tersangka Pengedar. Pasal yang Disangkakan : Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutupnya (Agustin)