Siletlahatnews.com Lahat || Tim Sat Resnarkoba Kembali berhasil amankan Pengedar Narkotika Jenis Shabu di TKP, pinggir lapangan Kelurahan Gunung gajah, kecamatan lahat. Tersangka bernama Muhammad sintaro Bin Sudirman rocer. Rabu (07/05/2025).

Dasar laporan Polisi : LP/A-30/V/2025/SPKT Narkoba/polres lahat/Polda Sumsel, tanggal 07 Mei 2025.
Barang bukti ditemukan dari tersangka Muhammad Sintaro Bin Sudirman Rocer. Satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brotto 2,22 (Dua koma dua dua Gram). Satu paket Kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brotto 0,19 (Nol koma Satu Sembilan Gram).

Disana juga ditemukan Satu lembar tisu, Satu potong celana jeans panjang warna hitam Merk Emba, Satu unit handphone android merk Oppo A16 warna putih dengan IMEI Slot I 86671059014259. IMEI Slot II 866671059014242 dengan nomor SIM Card 0887437601647.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK Yang diwakili Kasubsi humas polres lahat Aiptu Liespono SH Menjelaskan Bahwa kronologis Penangkapan tersangka, berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Setalah mendapatkan infomasi dari masyarakat Kasat Res Narkoba IPTU Lae Tambunan SH.MH Bersama Kanit Idik I IPDA Yuliandri SH, Kanit Idik II IPDA Riko firnando SH bersama Personel Lakukan penyidikan dan penangkapan terkait tindak pidana Narkotika Diwilayah hukum Mapolres Lahat.” Ucapnya
Setelah melakukan penyidikan, Tim Sat Res Narkoba Langsung melakukan Penangkapan terhadap tersangka Muhammad Sintaro Bin Sudirman Rocer, disana ditemukan barang bukti.
Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Pasal yang disangkakan ke tersangka iyalah Primer Pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutupnya Aiptu Liespono SH (Agustin)